ThomasR. Dye mengatakan Kebijaksanaan pemerintah merupakan apa saja yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Definisi Thomas R. Dye itu didasarkan pada kenyataan, bahwa banyak sekali masalah-masalah yang harus diatasinya, banyak sekali kainginan dan kehendak rakyat yang harus dipenuhinya. (Soenarko, 2003:41)
Pemerintahdalam merealisasikan suatu kebijakan harus mendapat dukungan dari rakyatnya, karena tanpa dukungan dari masyarakat suatu kebijakan tidak dapat berjalan dengan lancar. Kemudian orang-orang yang duduk di kursi pemerintahan juga sangat menentukan kelacaran pembangunan, yaitu moral yang dimiliki oleh para pejabat.
Sepertiyang kita ketahui, Indonesia merupakan bangsa yang sangat besar baik dari kebudayaan ataupun Sikap gotong royong adalah bekerja bersama-sama dalam menyelesaikan . 10 Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat Indonesia sendiri membuat kemajemukan itu terkikis secara perlahan-lahan.
FungsiEvaluasi Pendidikan. Fungsi Evaluasi Pendidikan sangat diperlukan dalam pendidikan antara lain memberi informasi yang dipakai sebagai dasar untuk : 1) Membuat kebijaksanaan dan keputusan. 2) Menilai hasil yang dicapai para pelajar. 3) Menilai kurikulum. 4) Memberi kepercayaan kepada sekolah. 5) Memonitor dana yang telah diberikan.
CaraMengambil Keputusan. #1 Kuasai Duduk Perkaranya. #2 Kumpulkan Informasi dan Tarik Konklusi. #3 Tanyakan Kepada Rekan atau Orang Lain yang Berpengalaman. #4 Beranikan Diri Dalam Mengambil Risiko. #5 Libatkan Sang Pencipta. Tentukan Masa Depan Dengan Mengambil Keputusan Hari Ini. Download Ebook Investasi Reksa Dana untuk Pemula.
iDhRf8z. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Ada yang tau konstitusi apa yang berlaku di Indonesia? Konstitusi yang berlaku oleh Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi ini diresmikan menjadi konstitusi Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah kemerdekaan Indonesia. Sedikit cerita dari konstitusi di Indonesia bahwa sempat berganti-ganti konstitusi dengan keinginan mencari konstitusi yang tepat. Pada tahun 1945 menggunakan UUD 1945. Kemudian, pada tahun 1949 berganti menggunakan konstitusi RIS atau Republik Indonesia Serikat. Dan berganti lagi pada tahun 1950 menjadi UUDS 1950 atau Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Dari konstitusi RIS ke konstitusi UUDS hanya berjarak satu tahun saja. Hal ini disebabkan saat Indonesia menggunakan konstitusi RIS, timbul adanya ketidakpuasan masyarakat Indonesia dan diyakini dibuat oleh Belanda untuk memecah belah Indonesia. UUDS 1950 pun hanya bertahan 9 tahun. Pada tahun 1959, konstitusi Indonesia kembali ke UUD 1945 setelah dikeluarkannya Derkret Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. UUD 1945 itulah yang berlaku di Indonesia sampai sekian banyak konstitusi, pasti ada hal positif dan negatif dari setiap konstitusi. Dari konstitusi UUD 1945 misalnya, ada hal negatif yang timbul terutama di zaman pandemi seperti ini. Timbul banyak ketidakpuasan dari masyarakat, apalagi kebiasaan di Indonesia yang menerima informasi tanpa menyaring terlebih dahulu. Sering timbulnya berita hoaks menjadi keresahan masyarakat Indonesia saat ini. Nah, ada nggak sih hal positifnya? Pastinya ada. Namun sebelumnya, mari kita kupas tuntas apa itu konstitusi. Pasti dari kalian banyak yang bertanya-tanya apa sih sebenarnya konstitusi itu? Diambil dari KBBI, bahwa konstitusi memiliki arti segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan baik itu undang-undang dasar dan sebagainya. Dengan arti lain, konstitusi disebut juga dengan Undang-Undang suatu negara. Awal terbentuknya kata konstitusi itu gimana sih? Konstitusi berawal dari orang Yunani kuno. Di dalam karya Aristoteles menggunakan kata politeia dari Bahasa Yunani yang memiliki arti konstitusi. Dari penjelasan tersebut mengenai konstitusi menunjukan bahwa konstitusi merupakan aturan yang digunakan suatu negara, termasuk hak dan kewajiban yang diterima oleh warga negaranya juga tertuang dalam konstitusi itu. Lalu, apakah di Indonesia sudah menerapkan konstitusi dengan baik? Menurut saya, Indonesia sudah menerapkan konstitusi dengan cukup baik. Kita ambil contoh dari masa pandemi covid-19 saat ini. Pada alinea IV pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa, “negara Republik Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesai dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Hal yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 tersebut sudah diterapkan pemerintah Indonesia. Seperti gerakan vaksin untuk seluruh warga negara, melakukan PPKM untuk membatasi mobilitas guna mencegah penularan covid, dan lainnya. Mungkin memang banyaknya simpang siur berita yang membuat masyarakat ini goyah dan berpikir “apakah virus covid-19 ini benar ada?”, pasti tak jarang kita mendengar kalimat itu bukan. Dalam hal ini bukan sepenuhnya salah dari pemerintah. Menurut saya, memang dari awal masyarakatnya tidak sepemikiran dengan pemerintah dan maunya mencari kejelekan untuk menjatuhkan. Jika memang kita mencari hal positif dari apa yang akan dilakukan pemerintah dan percaya akan adanya virus covid-19 ini, mungkin akan lebih mudah mengatasinya. Percaya dengan tenaga medis bahwa mereka bukan hanya sandiwara dalam menangani pasien covid. Tak jarang kita juga mendengar kata “dicovidkan oleh pihak rumah sakit”. Tenaga medis lebih tau dari pada kita sebagai orang awam. Seharusnya, kita mencari berita yang valid, benar adanya. Bukan malah menerima berita yang hanya dibaca atau didengar saja tanpa mencari tau kebenarannya. Bukannya menyelesaikan masalah malah menimbulkan masalah baru. Warga negara berhak mendapatkan pelindungan dari virus corona ini, tetapi warga negara juga harus melaksanakan kewajibannya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Pasti sudah tak asing lagi dengan protokol kesehatan yang sudah menjadi keseharian kita. ada spekulasi bahwa sudah vaksin sudah aman dan kebal. Tentu tidak. Masih ada kemungkinan meskipun itu kecil dan itulah yang di wanti-wanti oleh pemerintah serta takutnya gelombang 3 covid-19 pada akhir tahun ini. Banyak masyarakat yang sudah lengah dengan kewajibannya. Mobilitas mulai naik saat ini dan tidak menutup kemungkinan penularan covid-19 akan naik. Memang sudah ada jaminan dari pemerintah serta konstitusi di Indonesia telah menyatakan adanya perlindungan bagi warga negara, tapi tidak ada salahnya kita membantu pemerintah dari hal yang kecil. Menjaga diri sendiri dan keluarga dari ancaman virus dari masalah di atas, apakah ada lagi penerapan yang dilakukan Indonesia yang sesuai dengan konstitusi? Tentunya ada. Contohnya pada pasal 34 ayat 1 menyebutkan bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”. Jika di zaman sebelum pandemi, ada bantuan-bantuan yang diberikan pemerintah di Indonesia seperti BPJS, KIP Kuliah, dan lainnya, bahkan masih berjalan sampai sekarang. Kembali lagi, pastinya ada ketidakpuasan dari masyarakat sepeti adanya kesulitan dalam mengurus bantuan tersebut dan lain-lain. 1 2 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
menurut anda apa yang harus dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan